Berita berdasarkan Abjad :

  A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L  M   N  O   P  Q   R   S   T   U   V   W   X   Y Z
« »

Maybank Tolak Tawaran Diskon Fullerton

SINGAPURA - Malayan Banking Berhad (Maybank) menolak potongan harga yang diajukan Fullerton Financial Holdings Pte Ltd untuk menutup transaksi pengambilalihan saham pengendali Bank Internasional Indonesia Tbk (BII).

Dalam penawaran yang disampaikan Jumat 26 September, anak usaha Temasek ini mengatakan bersedia mendiskon hingga 236,4 juta dolar Singapura (sekira Rp1,548 triliun) dari nilai transaksi awal USD1,5 miliar (sekira Rp13,5 triliun).

"Tetapi Maybank menolak tawaran itu," ujar perwakilan Fulllerton dalam pernyataan tertulis di Singapura, Minggu (28/9/2008). Pernyataan tersebut tidak menyebutkan besaran potongan harga yang diinginkan oleh Maybank.

Persoalan nilai pembelian seluruh saham Sorak Financial Holdings di BII yang belum putus ini menghambat penyelesaian transaksi antara Maybank dan Fullerton. Fullerton adalah anak usaha Temasek Holdings yang menguasai 75 persen saham Sorak Financial Holdings sementara Kookmin Bank (Korea Selatan) memiliki sisanya. Sorak sendiri merupakan pemilik 55,85 persen saham BII yang hendak diakuisisi seluruhnya oleh Maybank.

Maybank sebelumnya berjanji merampungkan transaksi akuisisi BII pada 26 September 2008. Namun, di hari itu Maybank menarik janjinya karena Bank Negara Malaysia sebagai pemberi restu akuisisi meminta agar kesepakatan nilai transaksi dengan Fullerton dinegoisasi ulang.

Direktur BII Henry Hoo dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI),� Jumat 26 September mengatakan, permintaan harga baru tersebut terkait krisis keuangan global yang diperkirakan merembet ke pasar finansial Malaysia. Permintaan ini tertulis dalam surat Maybank tertanggal 25 September 2008 kepada BII.

Permintaan tersebut dikabulkan oleh Fullerton agar rencana akuisisi tetap dapat dilanjutkan. Selain meminta harga baru, bank terbesar di Malaysia itu juga meminta perpanjangan waktu penyelesaian hingga 26 Oktober 2008 setelah batal merampungkan pada 26 September 2008.

Dalam pernyataan tertulis Fullerton tadi, kedua permintaan Maybank ini disampaikan lewat fax pada Rabu 24 September pukul 08.26 malam waktu Singapura. Fullerton dan Kookmin merespons fax tersebut keesokan harinya dan mengatakan, pihaknya belum dapat mengabulkan permintaan tersebut.

Di hari yang sama, pukul 11.32 malam waktu Singapura, Maybank mengatakan kepada Fullerton bahwa permintaan tersebut merupakan persyaratan dari Bank Negara Malaysia agar transaksi tetap dapat dilanjutkan. Pada Jumat 26 September pagi, Fullerton dan Kookmin mengontak Maybank, keduanya meminta agar transaksi dapat dirampungkan sesuai perjanjian awal, yaitu 26 September 2008.

Pada tanggal itu, Maybank malah datang untuk meminta negosiasi ulang dan perpanjangan waktu transaksi. Maybank dan BNM terus tarik ulur soal rencana mereka membeli saham pengendali BII. BNM bahkan sempat meminta Maybank menggugurkan rencana akuisisi tersebut.

Bank sentral Malaysia ini keberatan dengan aturan penawaran tender (tender offer) milik Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang mewajibkan pengendali baru membeli sisa saham publik dan menjualnya kembali minimal 20 persen dalam waktu dua tahun.

Dia berdalih, pembatalan dukungan ini untuk melindungi Maybank dari potensi kerugian saat penjualan kembali saham publik. BNM juga sempat melontarkan perhitungan kasar bahwa Maybank akan kehilangan 480 juta ringgit bila tender offer dilakukan.

Pengamat pasar modal Corfina Capital Edwin Sinaga mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah mengambil sikap atas aksi tarik ulur Maybank dan BNM ini. "Tidak perlu meminta perjanjian dibatalkan karena akan mengganggu iklim investasi di Indonesia," kata dia.

Menurutnya, wajar saja bila negosiasi akuisisi ini harus disusun ulang karena krisis keuangan global yang terjadi sekarang tidak diprediksi sebelumnya.� (Meutia Rahmi /Sindo/mbs)

Tidak ada komentar: